RENGAT,GORIAU.COM - Setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), H Raja Erisman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat beberapa waktu lalu, kini giliran mobil dinas (mobdis) mantan Sekda Inhu itu yang diduga telah beralih fungsi menjadi mobdis Kajari Rengat, Teuku Rahman.

Hal itu diketahui setelah mobdis jenis Toyota Fortuner BM 6 B yang biasa dipakai mantan Sekda Inhu itu terparkir didepan kantor Kejari Rengat, namun nomor polisi (Nopol) mobil tersebut telah diganti dengan BM 3 B. Hal ini tentunya mengejutkan berbagai pihak di Kabupaten Inhu, Rabu (18/2/2015).

Ketika hal ini dikonfirmasikan wartawan kepada Kajari Rengat, Teuku Rahman, menyebutkan bahwa, mobdis yang dipakainya itu berstatus pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Inhu. Namun demikian, dirinya mengaku tidak tahu jika mobil tersebut bekas mobdis yang dipakai mantan Sekda Inhu, Raja Erisman yang saat ini berstatus tersangka.‎

"Saya gak tahu kalau mobdis tersebut adalah yang biasa dipakai Sekda. Lagi pula, status mobil tersebut hanya pinjam pakai dari Pemkab, karena mobil yang dipinjamkan sebelumnya rusak," ujar Teuku Rahman, menjelaskan kepada wartawan saat itu.

Namun demikian, ungkapan Kajari Rengat itu berbeda dengan Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Aset Setda Inhu, H Illiyanto. Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/2/2015), mengatakan bahwa, mobil dinas Kajari Rengat yang biasa dipakai, Teuku Rahman, jenis Chevrolet Captiva ditarik untuk dijadikan mobil dinas Plt Sekda Inhu.

"Peminjaman mobdis mantan Sekda Inhu itu kepada Kajari Rengat karena, jabatan Sekda Inhu saat ini masih diisi oleh Pelaksana tuga (Plt). Sehingga mobdis Kajari Rengat yang lama dijadikan mobil dinas Plt Sekda," singkatnya.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka Raja Erisman yang juga sebagai mantan Sekda Inhu itu oleh Kejari Rengat yaitu, pada 16 Januari 2015 kemaren. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Kejari Rengat yang diperkuat oleh beberapa keterangan saksi terkait kasus tersebut.(jef)