RENGAT- Rudi (22) alias Badol akhirnya bisa tersenyum dan menghirup udara bebas setelah dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negri Rengat). Sementara, rekannya Agus Prianto (22), dijatuhi vonis oleh hakim selama 5 tahun kurungan penjara subsider 1 bulan setelah dinyatakan bersalah dan terbukti memiliki narkoba jenis sabu.

Sidang kedua terdakwa itu digelar diruang sidang II PN Rengat yang diketuai MS Giri Basuki dan hakim anggota Wiwin Sulistya dan Imanuel MP Sirait, Kamis (28/1/2015) sore tadi.

"Mengadili, terdakwa Agus Prianto dinyatakan bersalah atas kepemilikian narkoba jenis sabu dan beberapa barang bukti lain. Kepada terdakwa dihukum selama 5 tahun kurungan penjara subsider 1 bulan. Terhadap Rudi, mengadili dan menyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan," ujar Ketua Majelis MS Giri Basuki saat membacakan vonis kedua terdakwa itu.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus yang menyeret kedua terdawa itu berawal dari pertemuan antara Agus Prianto dengan Rudi alias Bandol di Pasar Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala. Saat itu Agus Prianto memanggil Rudi alias Bendol dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu guna membeli susu anaknya.

Begitu terdakwa selesai meminjamkan uang tersebut, tiba-tiba datang warga sekitar dan mengeroyok kedua tersangka dan menyeret mereka ke Polsek Pasir Penyu, akhirnya keduanya dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa Agus Prianto, hakim meyakini bahwa Rudi alias Bendol tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.

Oman Sumantri selaku PH (Penasehat Hukum) terdakwa menilai, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya itu sudah sangat tepat. Sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus itu.

Diterangkan Oman, kasus yang menimpa kliennya itu seperti direkayasa dan terkesan dipaksakan. "Terima kasih yang mulia hakim, keadilan sudah ditegakkan sebagai mana mestinya," pungkas Oman.

Sementara itu, Dwi Apriani yang merupakan istri terdakwa Rudi alias Badol, merasa sangat senang dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan hakim pada suaminya.

"Terimakasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan untuk orang kecil seperti kami. Dan saya yakin, suami saya memang tidak bersalah dan terlibat dalam kasus narkoba itu," ujar Dwi sambil menyebutkan bahwa suaminya itu hanya sebagai buruh bongkar muat sawit disebuah Ram di SPV Sungai Lala.

Sementara, Yogi selaku JPU dalam kasus itu menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. "Tuntutan kita 5 tahun 6 bulan. Atas vonis ini, sebelum kasasi, saya akan pikir-pikir selama 14 kedepan.***