RENGAT, GORIAU.COM - Untuk mendapatkan proyek di instansi pemerintah ternyata tidaklah mudah, bahkan harus ada uang pelicinnya. Seperti yang terjadi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal itu terkuak setelah salah seorang kontraktor asal Rengat, Santo (52) melaporkan okmun wartawan, Jh Samosir ke Polres Inhu atas dugaan penipuan sebesar Rp 27 Juta. Diduga, Samosir merupakan perantara antara kedua bela piihak.

Kasubag Program Bapemaspemdes, Mindra, ketika dikonfirmasi, GoRiau.com, Kamis (4/12/2014) via selulernya enggan memberikan keterangan terkait kasus suap di instansi tempat ia bertugas, walau menyeret namanya.

Namun, dirinya akan menyampaikan keterangan terkait hal itu di Polres Inhu jika nanti dirinya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan yang diadukan Santo. "Bukan saya tidak mau memberikan keterangan terkait hal itu, namun kasus dugaan penipuan ini telah ditangani Polres Inhu. Ini merupakan delik aduan, jika hal ini saya jawab sekarang, saya takut ini menyalahi prosedural", sebut Mindra.

Dengan demikin, tambahnya Mindra, walau kasus ini menyeret mana dirinya, namun tunggu saja hasil pemeriksan polisi. "Jika saya dipanggil nanti, maka saya akan jelaskan seluruhnya, agar jelas apa yang sebenarnya terjadi", tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Samosir yang diduga selaku perantara antara Mindra dan Santo mengaku bahwa, dirinya memang mengambil uang Rp 27 juta dari Santo, bahkan dengan dibubuhi tanda tangan di kwitansi.

Namun, sebut Samosir, uang Rp 27 juta itu diserahkannya pada Mindra, selaku Kasubag Program pada (Bapemas Pemdes) Inhu.

"Setelah saya mengambil uang itu dari Santo, langsung saya serahkan kepada, Mindra. Karena uang tersebut merupakan uang kepengurusan atau pelicin proyek pengadaan komputer pada instansi itu", tandasnya.(jef)