RENGAT,GORIAU.COM - Pasca program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diluncurkan pemerintah pusat, seluruh peserta Asuransi Kesehatan (Askes) mulai beralih haluan. Tidak hanya masyarakat dan karyawan swasta, Pegawai Negri Sipil (PNS) sekalipun juga ikut berpindah ke BPJS.

Seperti di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sedikitnya 6.505 orang PNS telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. "Seluruh PNS di Inhu telah mendaftar ke kita sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan terhitung bulan Oktober 2014 lalu", ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Aang Soepomo didampingi Yoserizal, selaku Relationship Office, Rabu (28/1/2015) di kantornya.

Dikatakan Aang, ada dua program BPJS yang diikuti PNS di Inhu, yakni program  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JK), jelas Aang singkat.

Sementara itu, Bupati Inhu, H Yopi Arianto melalui, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Inhu, Hendri Anof, Rabu (28/1/2015) via selulernya membenarkan hal itu. "Benar, kita telah membayarkan premi atau iuran untuk 6.505 orang PNS se Kabupaten Inhu ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, dengan total pembayaran sebesar Rp 105.532.614 per bulannya", sebut Anof.

Dikatakan Anof, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PNS ini ditanggung oleh APBD Inhu dengan penyalurannya melalui rekening kas daerah. Adapun dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2015.

"Untuk program ini, Kabupaten Inhu merupakan kabupaten pertama di Provinsi Riau yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni sejak Oktober 2014 lalu. Pelaksanaan program ini tentunya tindak lanjut dari amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)", tegas Anof.

Sehingga tambahnya, dengan mengikuti  program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini, maka jiwa PNS semakin terlindungi, terutama jika mengalami kecelakaan kerja, jelas Anof.(jef)