RENGAT, GORIAU.COM - 2.163 guru yang belum menerima kekurangan pembayaran senilai dengan nilai Rp 10.749.721.600, pekan depan, akan dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu. Ini merupakan tunjangan profesi tahun 2010 hingga 2012.

Hal tersebut disampaikan Ketua sertifikasi guru Kabupaten Inhu yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Hefnan Endri MPd, Jumat (12/9). ''Senin (15/9/2014) pekan depan, Dinas Pendidikan akan mengajukan SP2D ke Bagian Keuangan Setda Inhu, mudah-mudahan dalam pekan depan carry over tunjangan profesi guru tahun 2010, 2011 dan 2012 bisa dibayarkan,'' ujarnya.

Dijelaskan Hefnan, total guru di Kabupaten Inhu yang mengalami kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun 2010 hingga 2012 tersebut sebanyak 2.200 orang. Dari jumlah itu, 2.163 guru sudah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbud, sehingga kekurangan pembayaran dapat disalurkan secepatnya.

Sedangkan 37 orang guru sampai saat ini belum menerima SK dari Kemendikbud, sehingga penyaluran kekurangan pembayaran tunjangan profesi belum bisa dilakukan. ''Kita belum bisa memastikan kapan SK untuk 37 orang guru itu diterbitkan Kemendikbud, sebab pengirimannya dilakukan secara online dan kita setiap hari terus melakukan pemantauan,'' ungkapnya.

Hefnan menambahkan, dari 2.163 guru yang akan menerima penyaluran kekurangan pembayaran tunjangan profesi, untuk tahun 2010 sebanyak 38 orang dengan nilai Rp 96.584.200. Kemudian tahun 2011 sebanyak 845 orang dengan nilai Rp 2.439.212.200, dan tahun 2012 sebanyak 1.280 orang guru dengan nilai Rp 8.213.925.200.

Sedangkan 37 orang yang SK nya belum diterbitkan Kemendikbud tersebut terdiri dari 2 orang untuk tahun 2010 dengan nilai Rp 4.190.000, 28 orang untuk tahun 2011 dengan nilai Rp 80.925.500 dan 7 orang untuk tahun 2012 dengan nilai Rp 40.897.600, sehingga total yang belum bisa dibayarkan tinggal Rp 126.013.100. "Jadi yang tersisa hanya tinggal 37 orang guru. Itupun jika SK nya sudah diterbitkan akan langsung kita proses untuk dapat disalurkan," ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan Hefnan, kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi selama tiga tahun tersebut disebabkan karena dana yang ditransfer Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak cukup sehingga tunjangan profesi guru tidak bisa dibayarkan penuh untuk 12 bulan.

Pada tahun 2010, kekurangan pembayaran rata-rata satu bulan. Kemudian pada tahun 2011 terjadi kekurangan pembayaran tunjangan profesi untuk satu bulan dan pada tahun 2012 kembali terjadi kekurangan pembayaran  tunjangan sertifikasi hingga dua bulan.

Akibatnya, selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2010 hingga 2012, total tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan di Kabupaten Inhu mencapai Rp 10,8 miliar lebih. Sedangkan untuk tahun 2013, tunjangan profesi dapat dibayarkan secara tuntas. ''Saya selaku ketua sertifikasi guru di Kabupaten Inhu akan terus berupaya agar penyaluran kekurangan  pembayaran tunjangan profesi guru ini dapat segera direalisasikan dan tuntas seluruhnya,'' terang Hefnan. (wsr)