RENGAT,GORIAU.COM - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap 3 orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di Jalan Lintas Air Molek - Peranap, tepatnya di depan pesantren Khairul Ulum Desa Batu Gajah.

Tersangka ditangkap pada, Rabu dinihari (26/8/2015) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan itu, bersama tersangka diamankan satu bungkus besar sabu seberat seberat 1 ons.

"Tiga tersangka yang kita amankan bernama Periadi alias Agam (28) warga Aceh, Ato Suryanto alias Ato (35) warga Kecamatan Batang Cenaku dan Budi Santoso alias Budi (34) yang juga warga Kecamatan Batang Cenaku Inhu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (27/8/2015) via selulernya.

Disebutkan Yarmen, penangkapan tersangka itu berdasarkan hasil informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan petugas dilapangan. Begitu diyakini, petugas langsung melakukan penggeledahan.

"Begitu digeledah, ditemukan 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik makanan ringan merk hottest yang diletakan tidak jauh dari tempat tersangka berdiri. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tas ransel, 1 unit hp samsung lipat warna hitam dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna yang digunakan mereka untuk kepentingan transaksi barang haram itu", jelasnya.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses lanjut. Atas tindakan kedua tersangka mereka akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 ayat 1, jo pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pasal 114 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pasal 127 tersangka diancam 4 tahun penjara, pungkas Yarmen menjelaskan.(jef)