RENGAT- Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah Desa Alim, Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Inhu, Riau kembali menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, Jumat (24/6/2016).

Tersangka itu diketahui berinisial Jn (46) warga Jalan Kuantan Timur, Desa Pasir Kemilu, Rengat. Dalam kasus itu Jn berperan sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor dalam proyek cetak sawah tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, kepada GoRiau.com via pesan elektroniknya, Jumat (24/6/2016) menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang tadi.

Disebutkan Yarmen, penetapan tersangka itu merupakan atas pengembangan yang dilakukan oleh Unit Tipikor setelah ditetapkan tiga tersangka beberapa waktu lalu, yakni RN, PT dan KS.

"Dari hasil pekerjaan tersebut, Jn telah menerima uang sebesar Rp91 juta yang dibayarkan tersangka KS melalui empat tahapan," tutur Yarmen.

Yarmen menerangkan, kronologis keterlibatan tersangka Jn tersebut berawal saat dirinya datang menjumpai tersangka PT pada Oktober 2013 lalu guna guna meminta pekerjaan pembuatan cetak sawah baru di Desa Alim.

Dari pertemuan itu, tersangka PT menyanggupi bahwa Jn yang akan mengerjakan proyek tersebut dengan kesepakatan harga per hektar Rp4,5 juta. Cetak sawah dikerjakan dengan menggunakan 2 alat berat jenis excavator miliknya.

Didalam perjalanan, ketika progres pekerjaan berupa steking (pembersihan lahan) baru mencapai 3 ha, tersangka Jn menarik alat berat miliknya dari proyek itu setelah dirinya mengetahui harga pengerjaan proyek per hektar senilai Rp8 juta dari ketua kelompok tani.

Begitu dirinya mengetahui hal itu, tersangka Jn meminta kepada ketua kelompok tani utk membatalkan SPK (surat perjanjian kerja) antara kelompok tani dengan tersangka PT dan menjanjikan bahwa dirinya sanggup menyelesaikan proyek tersebut dengan harga Rp7 juta per hektar, hal itu ditolak kelompok tani, tutur Yarmen.

Kesal atas penolakan itu, tersangka mengeluarkan dua unit alat beratnya dari lokasi proyek dengan alasan, jika di hitung sesuai hari kerja atau sewa alat, Jn mengaku sudah sesuai dengan uang yang diterimanya sebesar Rp91 juta, terang Yarmen.

Atas hal itu sambung Yarmen, proyek cetak sawah tersebut terbengkalai dan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan.

Jn dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp91 juta. Karena pekerjaan yang dilakukan hanya seluas tiga hekar, itu pun bukan berbentuk sawah, melainkan masih tahap pembersihan lahan.

"Terhadap tersangka, saat ini ia telah kita tahan bersama tiga tersangka lain guna proses dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Yarmen menerangkan.***