RENGAT, GORIAU.COM - Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Harman Harmaini beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhu, hadiri rapat Forkopimda se Provinsi Riau, Rabu (12/11/2014). Rapat tersebut di Gedung Daerah Provinsi Riau yang dipimpin Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

Yang mana, rapat Forkopimda se Riau itu membahas Undang-Undang pemahaman tugas dan wewenang kepala daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Pemerintahan Desa (Pemdes) Nomor 6 Tahun 2014.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Calon Ketua devenitif DPRD Inhu, Miswanto, Asisten I, H Assriyan, Dandim A Panjaitan, Kapolres Aris Prasetya Indaryanto, Kajari Teuku Rahman, Kabag Humas Inhu Jawalter dan Kabag Tapem Hendri.

Sebagai upaya perealisasian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemdes tersebut, Wabup Inhu, H Harmaini kepada GoRiau.com via selularnya menyebutkan bahwa saat ini Pemkab Inhu tengah melakukan melakukan infestigasi beberapa desa di Inhu yang nantinya akan dijadikan desa adat.

"Ke depan, ada beberapa desa yang akan kita jadikan desa adat. Namun, penetapan desa adat itu tentunya harus melalui kaajian yang matang," sebut Wabup, Rabu (12/11/2014).

Selain itu sebutnya, dalam pengkajian itu nanti, Pemkab Inhu akan melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Inhu. Namun demikian, desa yang akan dijadikan desa adat ini tentunya juka melihat kekentalan adat istiadat masyarakat desa tersebut, seperti desa yang penduduknya mayoritas suku talang mamak.

Dengan demikian, dengan adanya ketentuan ini, masyarakat adat bisa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti halnya adanya tanah adat yang mereka nilai adalah warisan leluhur mereka yang dianggap sakral, tukas Wabup Harman.(jef)