RENGAT, GORIAU.COM - Sungguh berani dan pintarnya dua orang masyarakat Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ini, Dua unit rumah pengolahan kayu yang lazim disebut Sawmil yang berkedok pengetaman kayu untuk perabot milik mereka, hingga saat ini masih eksis dalam menjalankan aksinya tanpa terkena penertipan dari institusi dan instansi terkait.

Beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar Sawmil saat dikonfirmasi mengatakan, merasa terganggu dengan kehadiran sawmil itu, selain suara sawmil yang berisik, debu hasil pengolahan kayu tersebut menggangu saluran pernapasan, ujarnya.

Kepala Desa Buluh Rampai, Hadi Santoso kepada wartawan mengatakan, ada dua unit Sawmill yang masih beroperasi di desanya, yaitu Sawmill milik Cahyo dan Sunar, tepatnya di lokasi TSM.

“Benar ada dua sawmil yang masih beroperasi hingga saat ini, namun setahu saya, kegiatan mereka hanya membuat perabot yang berbahan baku dari kayu, mamun meski begitu, saya tidak memperhatikan betul, apakah ada atau tidak mereka mengolah kayu selain untuk perabot”, sebutnya.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Inhu, Ir Suseno Adji, MM ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2/2014) kemaren, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan, Junaidi S.Sos mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim penertiban untuk meninjau langsung keberadaan dua Sawmill tersebut.

Junaidi mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan legalitas perizinan ke dua sawmil itu. Sebab, saat ini izin mendirikan sawmill sudah tidak diperkenankan lagi, sebutnya.

Sementara itu, Cahyo selaku pemilik saumill, saat ditemui wartawan, mencoba membujuk untuk tidak diberitakan. “Tak usahla diberitakan, semuanya sudah aman kok”, ujarnya mencoba mempengaruhi. (jef)