RENGAT- Setelah Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu dibantu dengan tim opsnal Polres Bengkalis, melalui Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku utama pernikahan sejenis di Inhu, satu persatu rentetan kasus tersebut mulai terkuak.

Bahkan, Sat Reskrim Polres Inhu sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus itu.

"Kita sudah tetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Diantaranya, Safarida (33), Enggo (31), Reni (20) dan Ema Abu Hasan (43) alias Ferdian Suyono atau mempelai laki-laki dalam perkawinan sejenis itu," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana kepada GoRiau.com, kamis (14/4/2016).

Disebutkan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Guna melancarkan proses pernikahan sejenis antara Defrian alias Ema dan Reni, mereka terlebih dahulu memalsukan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP.

Berikut peran masing-masing tersangka itu. Berawal dari Safarida, ia berperan memasukan nama tersangka Ema kedalam KK suaminya atas nama Lukman. Pada KK tercantum Ema merupakan anak dari Lukman.

Untuk memasukan nama kedalam KK dan pembuatan KTP, Safarida menggunakan jasa HA alias Enggo yang merupakan pegawai honorer Disdukcapil Inhu.

"Sebagai jasa pengurusan Enggo menerima sejumlah uang dari Safarida dan sumber uang tersebut adalah tersangka Defrian alias Ema," jelas Hidayat.

Sementara, terhadap tersangka Reni yang merupakan mempelai wanita pada perkawinan sejenis itu, ia berperan mencarikan orang tua palsu untuk Defrian alias Ema. Dari situ, selain menjadi istri sejenis Defrian, Reni juga menerima imbalan sejulam uang, tegas Kasat.

Untuk diketahui jelasnya, keempat tersangka itu ditangkap dilokasi yang berbeda. Enggo diamankan pada, Senin (11/4/2016) kemaren. Sementara, Reni, Safarida dan Ema Abu Hasan diamankan pada, Rabu (13/4/2016), punkas Hidayat.***