RENGAT,GORIAU.COM - Salinan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) bagaikan sebuah obligasi (surat berharga) yang harus disimpan dengan rapi.

Padahal, ketika SK itu dibacakan didepan umum, otomatis SK tersebut tidak lagi menjadi dokumen rahasia, melainkan telah menjadi komsumsi publik. Namun tidak bagi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Inhu.

Pasalnya, pada saat media mencoba meminta salinan atau copyan SK tersebut untuk kebutuhan publikasi (berita), mereka enggan memberikan dan berdalih bahwa salinan SK tersebut bisa diberikan atau dikeluarkan setelah melalui persetujuan Kepala Badan BKD. Kuat dugaan, SK tersebut diubah dengan menggunakan tulisan tangan sebelum dibacakan, sehingga terkesan disembunyikan.

"Kita tidak bisa memberikan salinan atau copyan SK tersebut begitu saja. Karena harus melalui persetujuan Kepala Badan", ujar Mahmudi, selaku Kepala Bidang (Kabid) mutasi BKD Inhu kepada GoRiau.Com, Jumat (30/1/2015) dikantornya.

Dikatakannya, saat ini salinan SK tersebut masih dalam pengerjaan, maka tunggu saja hingga hari Senin (2/2/2015). "Nanti pada hari, Senin (2/2/2015), salinan SK tersebut akan kita bagikan kepada Bagian Humas Setda Inhu, Forum Konsultasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (FKPD), jadi tunggu saja hingga senin depan", singkatnya.

Untuk diketahui, sedikitnya 247 orang pejabat dilingkungan Pemkab Inhu dilantik dan diambil sumpahnya, Sabtu (29/1/2015) malam tadi. Prosesi pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan di Gedung Dewan Kesenian Indragiri Rengat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, H Agusrianto atas nama Bupati Inhu.(jef)