RENGAT- Ketika umat muslim tengah sibuk mempersiapkan menu makan sahur, empat orang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, Inhu, Riau ini malah asik main judi qiu-qiu.

Keempat orang itu baru bubar setelah digrebek personik Polsek Lirik yang dipimpin langsung Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha, Rabu (15/6/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu, dua dari empat orang itu berhasil diamankan, yaitu, NS (33) warga Desa Pasir Ringgit dan EW (18) warga Desa Sidomulyo, Lirik.

"Dua dari empat orang yang tengah asik main judi qiu-qiu berhasil kita amankan dan dua orang lainnya Kr (37) dan Mt (40) warga Desa Sidomulyo, Lirik berhasil kabur," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Rabu (15/6/2016).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp662.000 dan 1 set kartu domino merk kabuki yang telah dipergunakan dan 1 set yang masih baru.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu telah kita amankan di sel tahanan Polsek Lirik. Keduanya dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian pasal 303 KUHP dengan ancaman dibawah lima tahun," pungkas Yarmen menjelaskan.***