RENGAT, GORIAU.COM - Maraknya lampu jalan umum di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PLN Area Rengat lakukan penertiban. Karena saat ini dalam perhitungan pihak PLN Area Rengat, mereka mengalami kehilangan daya sekitar 278.800 VA dengan total kerugian mencapai Rp 295.979.400.

"Selama satu pekan ini kita akan melakukan penertiban lampu jalan umum dan swadaya yang terindikasi illegal. Penertiban itu difokuskan di Rating Rengat dan Air Molek. Sebab, dari data yang ada terdapat lebih kurang 1.967 titik lampu jalan umum terindikasi illegal", ujar Manager PLN Area Rengat Armunanto melalui Humasnya Mariadi, kepada wartawan Rabu (10/9/2014).

Dikatakan Mariadi, nantinya penertiban itu dilakukan oleh tim koordinasi penertiban penerangan jalan umum (PJU) dan swadaya. Tim ini merupakan gabungan dari Distamben dan Energi Inhu, Satpol dan PLN.

"Penertipan telah kita mulai sejak Senin (8/9/2014) kemaren dan berakhir pada Sabtu (13/9/2014) mendatang. Tim yang ada, akan turun langsung munuju titik-titik yang terindikasi illegal dan memutuskan langsung jaringan lampu jalan tersebut", sebutnya.

Lampu jalan yang terindikasi illegal yaitu lampu yang dipasang tidak sesuai prosedur resmi. Karena untuk lampu jalan tersebut harus terlebih dahulu membayar biaya penyambungan (BP) yang selanjutnya terdaftar secara resmi sebagai lampu jalan umum.

"Betul, setiap lampu jalan atau PJU dilakukan pemungutan biaya dan selanjutnya distorkan ke Pemkab Inhu melalui Dispenda, namun PJU tersebut dengan pemasangan dan pengaliran enrgi listrik dilakukan atas persetujuan PLN dan Pemkab Inhu", terangnya.

Untuk itu sebutnya, setiap PJU yang akan dipasang atau yang telah dipasang sebaiknya tetap melalui prosedur yang diawali dengan menunaikan BP. Ketika hal itu tidak dilakukan tetap akan menjadi target dari peneriban, pungkas Mariadi tegas. (jef)