RENGAT, GORIAU.COM - Sebanyak 761 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak termasuk dalam Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) beras miskin (Raskin) tahun 2014 tetap bisa memperoleh raskin.

Raskin ini dianggarkan oleh daerah melalui APBD Inhu tahun 2014. Raskin daerah tersebut akan disalurkan selama sembilan bulan dengan jatah 10 kg tiap bulannya untuk masing-masing RTS-PM.

" Di tahun 2012 lalu, 761 RTS-PM ini terdata sebagai penerima raskin yang dianggarkan melalui APBN. Namun di tahun 2013 dan 2014 ini, mereka tidak terdata, sehingga kita alokasikan anggaran melalui APBD Inhu untuk raskin daerah atau raskin otonom," ujar Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Inhu, Dahjoni, Selasa (11/2/2014).

Dahjoni menjelaskan, pelaksanaan raskin daerah merupakan kerjasama Pemkab Inhu dengan Bulog berdasarkan kontrak yang sudah disepakati. Sedangkan untuk pola distribusi dan harga jual raskin daerah tetap sama dengan raskin yang dianggarkan melalui APBN. Bahkan pembayaran langsung diterima oleh Bulog.

"Distribusi tetap dilakukan oleh Bulog dari gudang sampai dengan titik distribusi yang disepakati camat dan kepala desa. Sedangkan harga jual tetap Rp 1.600 per kilogram. Yang membedakan hanya jatah tiap bulan yang diterima masing-masing RTS-PM dan berlaku selama sembilan bulan," pungkasnya.

(jef)