RENGAT,GORIAU.COM - Terkait keberhasilan Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam mengungkap dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Peranap beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Namun, Polres Inhu diharapkan tidak tebang pilih dalam hal penegakan hukum saat menangani kasus dugaan penyelewengan BBM tersebut. Tidak hanya para pembeli, pihak penjual juga harus ditindak tegas.

"Kita sangat apresiasi atas kinerja Polres Inhu dalam mengungkap adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dengan skala besar di Kecamatan Peranap ini. Kita minta, Polres Inhu mampu mengungkap skandal permainan ini hingga keakar-akarnya", ujar salah seorang tokoh masyarakat Peranap Marwan Mr kepada GoRiau.Com, Senin (15/6/2015) di Pematang Reba.

Jika yang ditindak hanya pembeli, sementara pihak SPBU selaku penjual yang berkaitan langsung dengan aturan, izin dan ketentuan tentang penyaluran BBM tersebut tidak ditindak atau disentuh, maka ada kesenjangan hukum dalam kasus ini, sebutnya.

Karena bagai manapun juga, tidak mungkin ada pembeli jika tidak penjual. Sehingga, jika yang ditindak hanya pembeli, maka logika penegakan hukum dalam kasus ini sangat tidak menyambung dan tidak masuk akal, ketus Marwan.

Oleh karena itu tambah Marwan, Polres Inhu harus tegas dan bijak dalam menangani kasus ini. Sehingga penegakan hukum di negara khusunya di Kabupaten Inhu, tidak lagi bersifat tajam kebawah dan tumpul keatas.

"Dihadapan hukum, status dan jerajat masyarakat itu sama. Siapa yang bersalah harus ditindak dan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku", tegasnya.

Selain itu tambah aktivis senior Inhu itu, dirinya juga meminta instansi dan institusi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian Pergadangan dan Pasar (Disperindagpas) Inhu, PT Pertamina dan SKK Migas untuk dapat menindak tegas SPBU Peranap tersebut.

Sebab, dilihat dari hasil tangkapan pihak Polres Inhu pada beberapa waktu lalu, SPBU Peranap boleh dikatakan sudah melanggar ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (5/6/2015) lalu, tim opsnal Polres Inhu dan Polsek Peranap berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyelewengan BBM bersupsidi dari SPBU Peranap itu. Sedikitnya ada 1.100 liter BBM jenis solar dan premium yang diamankan petugas.(jef)