RENGAT, GIORIAU.COM - Setelah melakukan penggeledahan kantor Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (8/9/2014) lalu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat temukan bukti baru terkait dugaan korupsi APBD Inhu.

Bukti baru itu merupakan sejumlah dokumen yang bakal dijadikan sebagai barang bukti atas dugaan korupsi APBD Kabupaten Inhu sebesar Rp 2,8 Miliar pada tahun anggaran 2011 lalu.

"Benar, kami menemukan bukti baru berupa dokumen. nantinya dokumen tersebut dapat dijadikan barang bukti dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Inhu tersebut. Saat ini Dokumen itu telah kami sita saat melakukan penggeledahan kantor Inspektorat kemaren", ujar Kajari Rengat Alexander Roilan melalui Kasi Pidana Khusus Roy Modino kepada wartawan, Rabu (10/9/2014). Dikatakan Roy, dokumen tersebut akan dijadikan sebagai pelengkap untuk pengembangan penyidikan bendahara pengeluaran Sekeretariat Pemkab Inhu inisial RO dan bendahara pembantu pengeluaran inisial PG yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi uang persediaan kas daerah pada APBD Inhu tahun 2011.

Dinilai kedua tersangka ini telah melakukan pencairan dana tanpa membuat SPj. "Dengan didapatkannya dokumen itu, diduga kedua tersangka dalam kasus ini ada kaitannya dengan orang lain dan ini akan kita tindak lanjuti, tutupnya. (jef)