RENGAT,GORIAU.COM - Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melarang keras pihak sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun pada saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2015.

"Kita melarang pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan saat PPDB nanti. Surat edaran terkait hal itu sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah yang ada sejak tanggal 9 Juni 2015 kemarin", Ujar Kadisdik Inhu Ujang Sudrajat melalui Sekretaris Disdik Inhu Ir Winaldi kepada wartawan, Senin (15/2015).

PPDB ini akan dilaksanakan secara serentak, untuk tingkat akan SLTA dimulai pada tanggal 22 Juni hingga tanggal 29 Juni, sedangkan untuk tingkat TK, SD dan SLTP akan dimulai pada tanggal 29 Juni hingga tanggal 14 Juli 2015.

Sedangkan untuk PPDB secara online, akan dibuka pada tanggal 22 Juni 2015. Pola penerimaan online tersebut akan diterapkan di beberapa sekolah, yakni SMPN 1 Rengat, SMPN 2 Rengat, SMPN 1 Pasir Penyu, SMPN 1 Lirik, SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Pasir Penyu, SMAN 1 Lirik, SMAN 1 Peranap, SMKN 1 Rengat, SMKN 1 Pasir Penyu dan SMKN 1 Rengat Barat.

Selain itu sambungnya, saat PPDB nanti, pihaknya tidak menerapkan sistim rayonisasi. Sehingga kepada masing-masing calon murid baru dapat memilih sekolah yang diinginkannya. Namun demikian, dalam PPDB tersebut tetap memperhatikan warga tempatan sebagai prioritas, pungkas mantan Kabag aset Setda Inhu itu.(jef)