RENGAT, GORIAU.COM - Sebanyak 10 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang dibangun Pemkab Inhu di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, ternyata hanya untuk para perangkat desa. Di antara yang kebagian adalah para kepala urusan (kaur) dan sekretaris desa (sekdes).

Kaur Umum Desa Sungai Dawu, Buser, salah satu perangkat desa yang kebagian jatah RLH itu, mengaku dirinya sudah sesuai dengan kriteria penerima RLH seperti yang ditetapkan Pemkab Inhu.

''Saya rasa wajar saja saya ikut dapat RLH, karena saya kan belum memiliki rumah. Selama ini saya tinggal menumpang di rumah mertua,'' katanya.

Menurut Buser, rumah RLH itu dibangun di atas tanah pemberian mertuanya sendiri. ''Apakah saya salah jika saya mendapatkan RLH? Saya rasa wajar dapat karena memang belum punya rumah,'' katanya.

Tentang Sekdes Sungai Dawu yang juga kebagian RLH, menurut Buser, itu juga wajar karena sang sekdes juga belum punya rumah. Selama ini, sekdes tersebut tinggal di rumah penjaga kantor desa.

''Selain belum punya rumah, penghasilan tetap sekdes itu apa? Kan cuma dari honor yang diterima tiga bulan sekali,'' kata Buser.

Menurut Buser, memang ada masyarakat Sungai Dawu yang lebih miskin dan belum punya rumah, maka akan kembali diusulkan bantuan tersebut tahun berikutnya.

Mantan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Inhu, Said Sulaiman, menilai apa yang dilakukan oleh para perangkat Desa Sungai Dawu ini sangat tidak pantas. Sebagai perangkat desa, seharusnya mereka lebih mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang diri sendiri.

''Mereka ini kan dipilih rakyat untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk kepentingan diri sendiri,'' kata Said.(jef)