RENGAT- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, usulkan 227 WBP (warga binaan pemasyarakatan) atau narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 H.

Dari 227 WBP tersebut, 54 orang diantaranya terkait dengan PP 99 tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006. Sedangkan 173 orang yang tidak tersandung kedua PP tersebut mendapatkan remisi sebagian.

"Pemberian remisi telah kita umumkan setelah salat Idul Fitri tadi," ujar Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur menjawab GoRiau.com via selulernya, Rabu (6/7/2016).

Rudinur menyebutkan, bagi napi yang tersandung PP 99 tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006, remisi yang diberikan masih menunggu keputusan Mentri Hukum dan HAM.

"Remisi yang diberikan adalah 15 hari sampai 1 bulan. 80 orang menerima remisi 15 hari dan 147 orang menerima remisi 1 bulan," terang Rudinur.

Untuk diketahui sambungnya, jumlah penghuni Rutan Kelas II B Rengat per 2 Juli 2016, mencapai 424 orang.

"Jika kita dihitung dari daya tampung Rutan yang hanya berkapasitas 175 penghuni, saat ini Rutan Rengat mengalami over kapasitas sebesar 242 persen," pungkas Rudi menerangkan.***