RENGAT,GORIAU.COM - Kisruh antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau memang tidak ada habisnya, seperti yang terjadi di Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sei Lala antara PT Inecda Plantation dengan beberapa masyarakat atas nama Dumro dan kawan-kawan.

Sedikitnya, 42 Ha lahan perkebunan masyarakat daerah itu dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Inecda Plantation anak perusahaan Grup Samsung Gandahera (S&G) yang ada di daerah itu.

Parahnya lagi, perusahaan milik warga negara Korea itu juga dinilai telah mengangkangi pemerintah Kabupaten Inhu. Pasalnya, pihak perusahaan tersebut dinilai dengan sengaja mengabaikan surat pemerintah Inhu yang ditandatangani langsung oleh Drs H Raja Erisman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu saat itu.

Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit Julimin kepada GoRiau.Com, Selasa (31/3/2015) menyebutkan bahwa, perampasan lahan warganya itu oleh pihak PT Inecda tersebut sudah berlangsung lama, bahkan upaya mediasi untuk penyelesaian sengketa tersebut sudah sampai ke pemerintah daerah Inhu.

"Persoalan ini sudah kita sampaikan ke pemerintah daerah, dalam hal ini ke Dinas Perkebunan Inhu dan Sekda Inhu, namun hingga kini belum ada titik terang", ujar Julimin.

Tidak itu saja, Pemda Inhu melalui Sekda H Raja Erisman juga sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut, namun pihak perusahaan tidak menggubris surat tersebut.

"Surat Sekda Inhu yang disampaikan ke PT Inecda tersebut yakni dengan nomor 525/Disbun-PP/X/2014/1400 tentang penghentian aktifitas, tertanggal 29 Oktober 2014. Yang mana dalam surat tersebut sudah jelas disampaikan bahwa, PT Inecda Plantation untuk menghentikan segala aktifitas pada areal yang diklaim oleh saudara Dumro Dkk sampai ada keputusan jelas", tegas Julimin.

Dengan demikian, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah Inhu untuk dapat menindak lanjuti penyelesaikan sengketa lahan masyarakat ini. Sebab, konflik ini sudah berlangsung lama dan sudah berlarut-larut. Apa lagi pihan perusahaan PT Inecda sudah mengangkangi surat dari pemerintah daerah, pungkasnya.(jef)