RENGAT, GORIAU.COM – Setelah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) atas tuduhan membakar lahan (pengrusakan lingkungan), Asun alias Mastur pengusaha asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya terbebas dari jeratan hukum yang dituduhkan padanya.

Asun bebas setelah hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat mengabulkan sebagian tuntutannya dalam sidang praperadilan yang diajukan Asun melalui kuasa hukumnya Zahirman Zabir SH MH, Yadi Utokoy SH MH dan Mitra Yogia SH yang tergabung dalam Law Office Zahirman Zabir & Associates.

Kuasa hukum Asun, Zahirman Zabir saat dikonfirmasi langsung di kantornya di Pekanbaru menyebutkan, bahwa penangkapan dan penahanan klainnya itu tidak sesuai dengan prosedur. Tidak itu saja, dirinya melihat banyak kejanggalan dalam perkara yang dituduhkan pada klainnya itu.

''Kita melihat banyak kejanggalan dalam persoalan itu. Dengan demikian selaku kuasa hukum Asun mengajukan gugatan praperadilan terhadap PPNS KLH atas penagkapan dan penahanan terhadap diri Asun,'' ujar Zahirman kepada GoRiau.Com akhir pekan kemaren di Pekanbaru.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042015/asunaliasm-1880.jpgAsun alias Mastur.Dikatakan pengacara kelahiran Kota Payakumbuh, Sumbar itu, praperadilan yang diajukan dirinya itu diawali dari dirinya melihat kronologis perkara tersebut. Yang mana, kebakaran tersebut terjadi pada 6 February 2011, yang mana penyidik polri dalam hal ini Polsek Kuala Cenaku Resort Indragiri Hulu telah melakukan penyidikan pada 24 February 2011. Bahkan penyidikan tersebut melibatkan tim laboratorium forensik Medan.

Tidak hanya itu, penyidik polres juga telah melakukan gelar perkara yang dilaksanakan di halaman Mapolres Inhu pada April 2013. Dari hasil gelar perkara tersebiut, sangkaan yang ditujukan pada Asun alias Mastur tidak terbukti, sehingga penyidik polres mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042015/3jpg-1881.jpgAsun saat ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru.Sementara itu, Penyidik Pegawai Neri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta baru melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Mastur alis Asun pada 24 Oktober 2011. Dan setelah itu tidak ada kegiatan penyidikan atau penyelidikan dalam bentuk apapun oleh PPNS KLH.

Setelah beberapa tahun kemudian, tepatnya bulan September 2013, tim yang terdiri dari PPNS KLH, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Korwas Mabes Polri datang ke Pekanbaru dan ke Inhu untuk melakukan penangkapan terhadap Mastur alias Asun, namun tidak berhasil. Yang nama pada saat itu, penangkapan tersebut adalah untuk dilakukan P21 tahap II.

Dan sampai batas waktu yang ditentukan, penyidik atau PPNS KLH tidak bisa melaksanakan P21 tahap II, maka semua berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dikembalikan. Dengan demikian, regieter perkarta atas nama Asun di Kejagung dihapus pada akhir tahun 2013 dan selanjutnya btidak ada kegiatan.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/04042015/4jpg-1882.jpgKuasa Hukum Asun, Zahirman Zabir SH MH saat ditemui di kantornya di Pekanbaru.Tiba-tiba, tepat pada hari Rabu 14 Januari 2015 tim KLH melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Asun alias Mastur di Bandara SSK II Pekanbaru. Yang mana saat itu Asun akan berangkat ke Malaka untuk berobat istrinya. Saat itu Asun dicegat dan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Dengan demikian terang Zahirman, dari fakta-fakta hukum tersebut pihaknya merasa perlu untuk melakukan praperadilan, khususnya terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polres Inhu yang belum pernah dibatalkan. Karena pembatalan SP3 itu medianya adalah praperadilan.

''Harusnya, sebelum melanjutkan penyidikan terhadap Asun alias Mastur, PPNS KLH tersebut hendaknya mempraperadilan dulu SP3 yang diterbitkan Polres Inhu, bukan melakukan penyidikan diatas kasus yang sudah di SP3kan seperti ini,'' tegasnya.

Sementara itu, kewenangan praperadilan dalam pasal 77 KUHAP ada tiga poin, yaitu terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti rudi atau rehabilitasi. ''Sehingga, berdasarkan kewenangan praperadilan itu lah kita ajukan prapertadilan terkait hal itu dengan perkara, Nomor : 1/Pid.Pra/2015/PN.Rgt. Dengan tuntutan sebanyak 10 poin.

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah.

3. Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini adalah tidak sah.

4. Menghukum/menetapkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.

5. Menyatakan SP3 oleh penyidik polri sah dan mengikat.

6. Memerintahkan/menetapkan termohon menghentikan penyidikan demi hukum.

7. Memerintahkan termohon untuk nama baik pemohon dalam sekurang kurangnya pada 1 media televise nasional,3 media cetak nasional, 7 media harian crtak local, 1 tabloid mingguan nasional, 1 majalah nasional, 1 radio nasional dan 2 radio lokal.

8. Menyatakan penyitaan yang telah deilakukan termohon tidak sah dan batal demi hukum.

9. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian materil sebanyak Rp6000.

10. Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada termohon.

Dengan fakta hukum diatas, praperadilan di PN Rengat Nomor 1/Pid.Pra/2015/PN.Rgt tersebut masih ranahnya praperadilan dan sangat jauh berbeda atau tidak sama dengan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Zahirman menjelaskan, fakta lain yang ditemukan pihaknya dalam kasus ini yaitu, lokasi kebakaran di Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku tersebut bukanlah milik Asun alias Mastur, melainkan milik masyarakat yang dibuktikan kepemilikan surat masyarakat dalam bentuk SKGR.

Lahan yang dituduhkan tersebut merupakan milik masyarakat yang dimintakan kepada Asun alias Mastur untuk dibangunkan kebun. Dan pada saat kebakaran, tepatnya pada 6 February 2011, Asun alias Maastur tidak berada di tempat kejadian melainkan di Pekanbaru. Sehingga bagainama bisa dirinya membakar lahan tersebut sementara dia di Pekanbaru.

Terlebih, setelah Asun ditangkap dan ditahan, berita di media menyebutkan bahwa lahan yang dibakar oleh Asun tersebut adalah berada dalam kawasan hutan Tesso Nillo. Padahal kawasan Tesso Nillo tidak berada di Kecamatan Kuala Cenaku melainkan di Kecamatan Kelayang dan Peranap yang menghubungkan Kabupaten Inhu dengan kabupaten Pelalawan, pungkasnya.

Berikut petikan putusan hakim Pengadilan Negeri Rengat dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Wiwin Sulistya,SH.

Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi termohon untuk seluruhnya

Dalam Provisi- Menolak tuntutan provisi pemohon untuk se;luruhnya

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah

3. Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam praperadilan ini tidak sah

4. Menetapkan pemohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan

5. Menyatakan SP3 oleh penyidik polri berkekuatan hukum

6. Membebankan semua biaya perkara praperadilan ini kepada Negara sebesar Nihil

7. Mengenyampingkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk selebihnya

Untuk diketahui, selama Asun ditangkap oleh PPNS KLH, Asun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 54 hari. Sementara itu, PN Rengat melalui hakim praperadilan mengabulkan permohonan Asun melalui kuasa hukumnya pada siding putusanya pada Rabu (11/3/2015). (jef)