RENGAT, GORIAU.COM - Meski UU no 17 tahun 2014 telah ditetapkan, namun penetapan atau penentuan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menggunakan aturan lama, yakni PP 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD terkait Tata Tertip (Tatip) DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Inhu, H Eddy Warman saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa DPRD Inhu saat ini masih menggunakan PP nomor 16 tahun 2010 sebagai acuan pembuatan Tatip DPRD dalam penetapan alat kelengkapan DPRD.

"Pedoman pelaksanaan pembentukan alat kelengkapan DPRD Inhu masih menggunakan PP 16 tahun 2010, hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri No 160/3273/OTDA, tentang pembentukan pimpinan, tata tertib dan alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota", sebutnya. Yang mana isi surat tersebut, jelas Eddy, diantaranya menyebutkan bahwa selama tidak bertentangan dengan UU No 17 tahun 2014, maka pembentukan dapat dilakukan. "Itu artinya, penggunaan PP NO 16 tahun 2010 tersebut sebagai landasan atau acuan dalam pembuatan Tatip dan penyusunan alat kelengkapan DPRD tidak melanggar ketentuan yang ada dan itu sah", jelasnya.(jef)