RENGAT- Kondisi Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kian memprihatinkan. Selain bangunan Rutan sudah tua, para penghuni Rutan harus tinggal berdesakan.

"Benar, saat ini kondisi Rutan sudah over kapasitas. Daya tampung kita hanya 175 orang, sementara penghuni saat ini berjumlah 392 orang," kata Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz kepada GoRiau.com, Kamis (21/4/2016) di kantornya.

Dengan demikian sebut Aziz, pihaknya berharap adanya bantuan pembangunan blok dan kamar narapidana dari Pemkab Inhu.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa kepala Rutan sebelum saya sudah pernah mengajukan, namun hingga saat ini belum ada jawaban. Dengan demikian, untuk mengantisipasi over kapasitas tersebut, pengajuan penambahan blok dan kamar napi tersebut bisa terealisasi," pungkas Aziz.

Seperti diberitkan GoRiau.com sebelumnya, akibat over kapasitas tersebut, saat ini pihak Rutan sudah menolak pengiriman tahanan dari pihak kepolisian. Kebijakan itu mulai diberlakukan pihak Rutan sejak, Selasa (19/4/2016) kemaren.

Kebijakan penolakan penerimaan tahanan oleh Rutan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau Nomor: W4.PK.01.04-0205 tanggal 14 April 2016 tentang pengiriman tahanan A1 (Tahanan Polisi) di Lapas/Rutan dan atau Cabang Rutan di wilayah Riau.(*/Jef)