RENGAT- Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau merobohkan 3 unit bangunan liar yang berdiri kokoh di Jalan Raya Pematang Reba-Rengat.

Tepatnya di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Selasa (19/4/2016). 3 unit bangunan liar yang dirobohkan itu merupakan bangunan dari papan.

Ketiga bangunan yang dirobohkan tersebut merupakan warung atau lapo tuak yang bediri diatas badan jalan yang direncanakan menjadi pengembangan jalur dua Pematang Reba-Rengat. Bangunan tersebut juga berada di depan tanah milik warga yang juga tidak terima dengan keberadaan bangunan itu.

Demikian diungkapkan Kasatpol PP Inhu Tukiyat melalui Kasi Ops Setyo Sudibyo didampingi Kanit Provos Rony Putra kepada GoRiau.com, Selasa (19/4/2016) di lokasi pembongkaran.

Dikatakan Roni, warung tuak tersebut sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Namun, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya mengaku sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, agar pemilik bangunan mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan liar yang berdiri diatas tanah milik negara itu.

"Pemilik bangunan cukup bandel. Karena sebelum dibongkar, semua prosedur sudah kami jalani. Bahkan, sebelum peringatan tertulis kita sampaikan, kita juga sudah menyampaikan teguran secara lisan," jelasnya.

Pantauan GoRiau.com dilokasi, saat dilakukan pembongkaran, personil Satpol PP menyita 1 jerigen tuak dan beberapa botol bekas minuman sebagai barang bukti.

Guna mengantisipasi kericuhan, tim dari Satpol PP juga melibatkan pihak Polsek Rengat Barat dan Babinsa Pematang Reba. Saat bangunan liar itu dirubuhkan, semua pemilik terlihat pasrah dan tidak terjadi perlawanan terhadap petugas.***