RENGAT, GORIAU.COM - HG (20) warga Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu (Inhu), tersangka pemerkosa dan pembunuh Astuti alias Katot (16) yang juga adik ipar sendiri terancam dihukum seumur hidup.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu, tersangka HG dijerat dengan pasal berlapis oleh Satreskrim Polres Inhu. Yakni pasal 338 dan UU perlindungan anak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman lebih dari 15 tahun kurungan", sebut Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetya Indaryanto melalui Kapolsek Batang Gangsal, Iptu M Ari Surya.S, Selasa (9/9/2014) di kantornya.

Dikatakannya, untuk memastikan penyebab kematian kembang desa itu, jasad korban telah diotopsi oleh tim forensik Polda Riau.

Hasil otopsi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat terhambatnya saluran pernapasan korban karena dicekik pelaku HG, sebutnya.

Dalam pemeriksaan tim forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban.

Selain itu, tim juga telah mengambil barang bukti yang lain, seperti baju dan pakaian dalam korban guna memperkuat bukti dalam penyidikan nanti, tutup Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Astuti dibunuh dan diperkosa oleh pelaku pada 15 Agustus 2014. Setelah dua minggu pelaku berhasil mengelabui petugas dan warga setempat, akhirnya HG yang juga abang ipar kandung korban di tangkap pada Senin (1/9/2014) lalu di rumhnya sekitar pukul 14.00 Wib.

Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatan nya. Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Pores Inhu.(jef)