RENGAT- Orangtua mana yang tidak naik darah saat melihat anaknya yang masih berumur tiga tahun menjadi korban pencabulan. Seperti yang dialami AA (29), ayah satu anak ini memergoki putri semata wayangnya hendak dicabuli oleh tetangganya sendiri.

Awalnya, Selasa (14/6/2016) sekira pukul 13.00 WIB, AA warga Dusun 1, Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau itu pulang dari bekerja dan memanggil Puti (3) (tidak nama sebenarnya) yang sebelumnya tengah bermain di halam rumahnya.

Setelah dipanggil beberapa kali, putri tak kunjung datang dan AA melakukan pencarian ke rumah tetangganya Z (55). Karena pintu rumah Z dalam keadaan terbuka, AA langsung masuk.

Saat itu pula, AA kaget bukan kepayang ketika melihat putrinya bersama Z (pelaku), berada didalam kamar dalam keadaan sudah bugil.

Melihat AA datang, Z langsung menutup pintu kamar itu dan AA mendobraknya. Dan tak lama kemudian, Z membuka pintu kamar dan langsung keluar dalam keadaan sudah berbusana. Namun, celana dalamnya masih tergeletak disamping Putri.

Kejadian itu sontak membuat warga Desa Sungai Baung heboh. Bahkan kabar tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut sampai ke pihak kepolisian setempat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, empat personil Resintel dan SPKT Polsek Rengat Barat turun kelokasi kejadian," jelas Kapolres Inhu Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu (15/6/2016) via GoRiau.com via pesan elektroniknya.

Sekitar pukul 10.08 WIB malam itu, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di rumah kepala desa.

Atas pengakuan Z kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa dirinya telah membuka celana korban dengan tujuan mau memperkosa, namun urung dilakukan karena ketahuan oleh ayahnya.

Pelaku juga sempat menyentuh bagian kemaluan korban dengan tangan dan diusapkan ke kemaluannya. Pelaku juga mengaku telah mencium pipi korban, jelas Yarmen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur, pungkasnya.***