RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat Resort Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering, Sabtu (9/5/2015) sekitar pukul 21.30 WIB malam.

"Penangkapan yang kita lakukan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan SMPN 05 Rengat Barat, Desa Sei Dawu, Kecamatan Rengat Barat," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak, Minggu (10/5/2015).

Mendapat informasi itu sebut Yarmen, tim yang dipimpin Kapolsek AKP Franky Tambunan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. "Satu orang tersangka atas nama Masril Halfizan (35) warga Jalan Melur, Jalur III Desa Sei Dawu berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, diamankan satu paket kecil sabu-sabu," ujarnya.

"Saat transaksi dan penangkapan berlangsung, Masril tidak sendiri melainkan bersama rekannya yang diketahui bernama Ahmad Affandi. Begitu disergap, Ahmad Afandi berhasil melarikan diri dan saat ini dilakukan pengejaran," jelas Yarmen.

Saat dilakukan penggeledahan, di samping rumah tersangka Ahmad Afandi kembali ditemukan tujuh paket kecil ganja kering siap edar dalam sebuah sepatu. Tidak itu saja, polisi juga menemukan satu buah bong dari botol kaca, 2 buah korek api, kaca pirek serta satu bungkus plastik kecil untuk pembungkus sabu.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhu. Sementara satu tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas," pungkas Yarmen tegas.(jef)