RENGAT,GORIAU.COM - Bukannya beramal dan berbuat kebaikan selama bulan puasa, duda dan janda beranak satu ini malah berbuat mesum di sebuah pondok kebun kelapa sawit. Hal itu diketahui setelah digrebek Lurah Pematang Reba bersama Bhabinkamtibmas serta Karang Taruna setempat.

Penggrebekan itu tepatnya di Jalan Seminai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sabtu (20/6/2015) malam. Keduanya diketahui berinisial AM (45) dan pasangannya DN (29) yang merupakan janda 1 anak. Saat digrebek, mereka tengah asyik berbuat mesum di sebuah pondok kebun yang merupakan milik ayah sang duda itu.

Penangkapan pasangan mesum ini berawal dari laporan warga sekitar yang selama ini diancam oleh AM jika melaporkan perbuatan mereka kepihak Rukun Tetangga (RT) atau pihak terkait di daerah itu.

"Penggrebekan ini berawal dari laporan warga yang merasa tertekan dengan ulah pelaku. Karena, setiap ada warga yang menegur perbuatan mereka, pelaku mengancam akan menyantet warga itu. Tak tahan dengan ancaman pelaku, salah seorang dari warga akhirnya melapor. Begitu dilakukan pengecekan, mereka kita temukan sedang mesum", ujar Lurah Pematang Reba Suta Rama Admaja kepada GoRiau.Com, Sabtu (20/6/2015) malam.

Disebutkannya, mereka ditangkap sekitar pukul 23.50 WIB, Sabtu (20/6/2015). Begitu keduanya ditangkap, mereka digelandang ke Kantor Bhabinkamtibmas KM 4 Pematang Reba.

Dari hasil introgasi yang dilakukan, AM merupakan warga Desa Titian Resak (Blok A) dan DN warga Desa Seresam (Blok E), Kecamatan Seberida. Dari pengakuan warga yang merupakan saksi pelapor, mereka sudah sangat sering melakukan perbuatan layaknya suami istri di pondok tersebut.

"Dari pengakuan warga, mereka sudah sering berbuat mesum di pondok itu. Bahkan tidak dengan satu orang wanita, melainkan bergonta-ganti. Sementara, dari pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali melakukan perbuatan itu dalam bulan puasa dan juga pernah pada waktu sebelumnya", terang Suta.

Terkait pelanggaran yang mereka buat, keduanya disidang dan diminta berjanji dalam surat perjanjian untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama serta tidak diizinkan tinggal diwilayah Kelurahan Pematang Reba sebelum keduanya resmi melakukan ikatan pernikahan yang sah.

"Setelah kita sidang dengan pihak kelurahan serta RT/RW, mereka kita minta untuk menandatangani surat perjanjian. Dan setelah itu, keduanya kita pulangkan dengan jaminan keluarga langsung yang datang untuk menjemput", tegas Suta. (jef)