RENGAT, GORIAU.COM - Pasca ditertipkan oleh Satpol PP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beberapa waktu lalu, baliho calon anggota legislatif (Caleg), Pusat, Provinsi maupun Kabupaten kembali bergelantungan di pohon-pohon pinggir jalan utama di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Padahal, titik pemasangan baliho atau alat peraga kampanye (APK) tersebut sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sepertinya para caleg dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut.

Pantauan GoRiau.com, di ruas jalan Raya Pematang Reba-Rengat, jalan Askiaris Rengat dan jalan Lintas Timur, terlihat ratusan baliho caleg terpampang dipinggir jalan itu, bahkan ditempel di pohon-pohon dengan cara dipaku. Sepeti baliho caleg DPRD kabupaten, Provinsi dan Pusat bahka calon anggota DPD RI.

Menanggapi hal ini, Anasril, tokoh pemuda Pematang Reba mengatakan, diminta pihak terkait segera menertibkan pemasangan baliho Caleg yang dipasang tidak pada tempatnya, terutama yang bergelantungan di pohon-pohon pinggir jalan.

Sebab, selain melanggar aturan, baliho yang bergelantungan itu juga merusak pemandangan. Parahnya lagi, akibat dipasang dengan cara dipaku tentu akan merusak pohon, sebutnya.

"Maka dari itu, kita minta KPU, Panwas dan Satpol PP untuk menindak tegas serta membongkar baliho para Caleg yang dipasang sembarangan itu. Namun jangan asal bongkar saja, jika tidak melanggar aturan, ya.. jangan diusik", ujarnya Minggu (9/2/2014) di Pematang Reba.

"Selain itu, kita minta pihak penegak hukum agar melakukan tindakan tegas terhadap para Caleg yang jelas-jelas sudah melanggar aturan. Jangan aturan dan undang-undang itu hanya dijadikan simbol belaka", tambahnya.

"Belum jadi pejabat saja sudah tak taat aturan, bagai mana jika sudah menjabat, mungkin lebih parah", tandas pria bertubuh bongsor itu.

(jef)