RENGAT, GORIAU.COM - Ancaman Bupati Indragiri Hulu (Inhu), H Yopi Arianto akan memindah tugaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara 17 hari bulan sekaligus upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (17/11/2014) kemaren, ternyata bukan gertak sambal.

Pasalnya, sejak siang tadi, Selasa (18/11/2014), nota dinas pemindahan PNS yang mangkir saat upacara tersebut telah disampaikan pada masing-masing SKPD tempat mereka bekerja. Para PNS tersebut dipindahkan ke beberapa kantor camat yang ada di Inhu, seperti ke Kantor Camat Peranap, Batang Peranap dan Batang Cenaku.

Diperkirakan, dari absensi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu, sekitar 300 lebih PNS yang menerima nota dinas dari bupati yang dipindah tugaskan ke kantor camat tersebut.

Pemindahan atau mutasi yang dilakukan Bupati Inhu ini merupakan bentuk disiplin terhadap PNS yang melanggar aturan. Sangsi disiplin ini ditetapkan melalui SK Bupati Inhu, dan akan diberlakukan selama dua minggu kedepan, terhitung mulai besok, Rabu (19/11/2014).

Sekdakab Inhu, H Raja Erisman dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/11/2014) mengatakan, pemindahan tugas 300 lebih PNS tersebut hanya dua minggu. Ini merupakan sanksi orientasi tugas akibat tindakan indisipliner yang mereka lakukan.

"Setelah dua minggu menjalani sanksi, bupati akan kembali mengkroscek absensi mereka. Jika absensi itu baik, maka mereka akan kembali betugas di satker masing-masing, namun jika tidak, maka bupati akan menetapkan mereka disana," jelasnya.

Untuk diketahui, mutasi ini dilatarbelakangi oleh minimnya PNS yang mengikuti upacara 17 hari bulan sekaligus peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 50 Tahun 2014 di halaman Kantor Bupati Inhu, Senin (17/11/2014).

Bahkan pada upacara tersebut, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dihadiri hanya oleh kepala dinas satu orang staf, sehingga bupati langsung menggelar sidak bersama BKD dan memerintahkan kepada seluruh PNS dan tenaga honorer untuk kembali melaksanakan upacara penurunan bendera pada sore harinya.

Saat menyampaikan amanahnya, Bupati Inhu menyebutkan bahwa PNS yang tidak mengiikuti upacara upacara 17 hari bulan sekaligus peringatan HKN pada pagi, maka akan dikenakan sangsi disiplin, yaitu dipindahkan sementara ke kantor camat.(jef)