RENGAT, GORIAU.COM - Minimnya PNS yang hadir pada saat upacara 17 hari bulan sekaligus upacara puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Senin (17/11/2014) membuat Bupati Inhu, H Yopi Arianto meradang.

Para PNS yang tidak hadir saat upacara langsung dipindahkan ke kantor camat. Pemindahan PNS tersebut langgsung dinota dinaskan Bupati Inhu.

Tidak sampai disitu saja, Bupati Inhu juga menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk tidak memberikan SPPD kepada PNS yang dikenakan sangsi.

Kabag Humas Setda Inhu, Jawalter kepada GoRiau.Com, menyebutkan, sangsi yang diserikan bupati bersifat sementara, yaitu selama 15 hari. Jika selama menjalani sangsi disiplin tersebut para PNS lolos, maka mereka akan dikembalikan pada instansi tempat mereka bertugas, begitu juga sebaliknya.

"Pada upacara 17 bulan dan peringatan HKN tadi pagi, Bupati Inhu H Yopi Arianto kecewa dengan kehadiran PNS. Melihat hal itu, ia langsung menggelar sidak kebarisan setiap SKPD dan menemukan PNS banyak yang mangkir. Melihat hal itu, bupati langsuung meminta kepala SKPD untuk melaporkan PNS yang tidak hadir tersebut.

Selain itu, untuk memastikan kembali tingkat kehadiran PNS, bupati langsung menginstruksikan agar seluruh PNS untuk menggelar upacara penurunan bendera 17 hari bulan. Dan upara sore ini, upacara berlangsung khidmad dan ramai peserta", sebutnya.

Terkit pemberian sangsi, tambah Jawalter, bupati langsung mengirimkan nota dinas tersebut ke Badan Kepegawaian dan Diklat daerah (BKD) dan Baperjakat untuk ditindak lanjuti dan mengatur penempatannya.(jef)