RENGAT,GORIAU.COM - Ternyata, setelah berhasil ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), YA (22) pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja namanya Bunga (15), warga Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap itu mengaku khilaf karena melihat korban saat bugil.

Sebelum mencabuli korban, pelaku terlebih dahulu mengintip korban saat mandi disumur belakang rumanya. Begitu melihat korban mandi dalam keadaan bugil, pelaku tak mampu menahan nafsu, lalu masuk kedalam areal sumur (kamar mandi-red) itu seraya membekap mulut korban dengan kain basah.

"Sebelumnya saya mengintip dia (korban-red) mandi dalam keadaan bugil. Begitu melihat dia, saya langsung nafsu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Minggu (19/4/2015) via pesan eletroniknya.

Yarmen menyebutkan, untuk melancarkan aksi bejadnya, selain menutup mulut korban dengan kain basah, pelaku juga mendorong korban hingga jatuh. Begitu korban terjatuh, pelaku berusaha memperkosa korban, namun gagal karena korban berontak dan berteriak minta tolong. Akan tetapi pelaku menggesek-gesekan jarinya ke kemaluan korban.

"Saat ini kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah ditanganai Sat Reskrim Kecamatan Peranap dan pelaku sudah diamankan. Kasus ini dimuat dalam laporan polisi dengan nomor LP/29/ IV/2015/RES.INHU/ SEK.PRP tertanggal 18 April 2015", pungkas Yarmen menerangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu terjadi pada, Sabtu (18/4/2015), sekitar pukul 18.30 Wib. Saat menjalankan aksi bejadnya, pelaku sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan kasus ini kepada siapapun. Bahkan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban bila berani buka mulut.(jef)