RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Resort Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan tiga orang warga Kecamatan Lirik yang diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Tiga pria itu merupakan warga Desa Lembang Sari V, Kecamatan Lirik dengan inisial TI (43), TS (28) dan KK (18). Ketiganya ditangkap saat mengkonsumsi barang haram itu disalah satu bengkel milik salah seorang tersangka.

"Mereka kita amanakan sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (17/6/2015) kemaren malam itu. Bersama mereka diamankan barang bukti (BB) berupa dua paket sabu berukuran kecil dan sedang, alat hisap berupa bong, pipet, korek api gas dan empat unit HP serta plastik bening pembungkus sabu", ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (20/6/2015).

Disebutkan Yarmen, penangkapan tiga tersangka itu merupakan hasil informasi masyarakat setempay yang menyebutkan bahwa ada pesta sabu diareal bengkel itu. Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas berhasil menemukan ketiga pelaku sedang asyik menghisap barang haram itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka itu tersebut telah digelandang ke Mapolsek Lirik untuk menjalani pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan dilokasi penangkapan akan dijadikan sebagai barang bukti, pungkas Yarmen.

(jef)