RENGAT- KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau meminta pemerintah agar memantau adanya dugaan ekploitasi anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh pengusaha maupun badan usaha atau perseorangan di Inhu.

Karena, upah atau hak yang diterima dari hasil kerja mereka tidak sesuai dengan upah sesungguhnya. Demikian diungkapkan Keua KNPI Inhu, Supri Handayani, Jumat (15/4/2016).

"Kita menduga, banyak pihak yang pemanfaatan tenaga kerja yang berstatus anak dibawah umur dalam sebuah perusahaan maupun perseorangan," sebutnya.

Dengan mempekerjakan anak dibawah umur, pihak perusahaan atau perseorangan selaku pemberi kerja tentu akan seenaknya memberikan upah. Hal itu tentunya melanggar aturan yang berlaku.

Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU No 23 tahun 2013 tentang perlindungan anak, jelas dinyatakan bahwa anak adalah orang yang berumur 18 tahun kebawah.

Dan syarat untuk mempekerjakan anak, harus ada izin dari orang tua dan maksimal jam bekerja hanya 3 jam/perhari.

Maka dari itu, pihaknya berharap kepada pemerintah melalui dinas terkait agar bisa bertindak tegas dan mampu mencarikan solusi. Rata-rata faktor anak itu bekerja merupakan karena tuntutan ekonomi keluarga.

"Untuk diketahui, perkara mempekerjakan anak tersebut banyak ditemukan pada beberapa kedai kopi atau kafe. Bahkan, jam kerja mereka sangat diluar logika, yaini dari pagi hingga malam. Hal itu tidak tertutup kemungkinan juga bisa terjadi pada perusahaan perkebunan di Inhu," pungkasnya.***