RENGAT- Sengketa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah berakhir. Sebab, MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan pemohon dalam hal ini Paslon urut 1 H Tengku Mukhtarudin-Hj Aminah (TM-Amin) dalam sidang pembacaan putusan sela oleh MK, Selasa (26/1/2016) siang tadi.

Dengan demikian, peluang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2 H Yopi Arianto-H Khairizal untuk menduduki kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah Inhu sudah terbuka lebar. Dan sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 11 tahun 2015, Pasal 54, Ayat 6, KPU kabupaten/kota harus melakukan penetapan calon terpilih selambat-lambatnya satu hari setelah putusan MK.

Kendati demikian, masih ada satu hal penting yang harus diingat oleh Paslon urut 2 tersebut, karena hal ini bisa saja menjadi ganjal besar bagi mereka untuk menjadi orang nomor satu di negri gerbang sari ini.

Ganjal besar itu adalah, terkait mekanisme pelaksanaan sidang pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Inhu. Yang mana, jika pleno penetapan Paslon terpilih itu gagal dilaksanakan hingga, pukul 00.00 WIB Rabu (27/1/2016), maka dengan sendirinya Paslon terpilih itu dinyatakan cacat hukum.

Karena, sesuai ketentuan, pleno KPU baru dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 orang komisioner atau anggota KPU dan hasil pleno tersebut baru dinyatakan sah, apabila disetujui dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 orang peserta pleno.

Itu artinya, jika pleno penetapan calon terpilih yang akan digelar oleh KPU itu tidak dihadiri oleh 2 orang dari 5 orang komisioner KPU, maka pelaksanaan sidang pleno penetapan dinyatakan tidak sah dan calon terpilih bisa cacat hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Inhu melalui Divisi Hukum Hendri A Saleh ketika dikonfirmasi GoRiau.com via selulernya, Selasa (26/1/2016), membenarkan hal itu. "Benar, pleno penetapan Paslon terpilih itu baru dinyatakan sah, jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh 4 orang komisioner KPU dan hasil pleno tersebut baru dinyatakan sah jika disetujui dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 orang," sebut Hendri.

Maka dari itu, Hendri berharap kepada anggota KPU Inhu agar bisa hadir pada saat pelaksanaan sidang pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang akan dilaksanakan pada esok hari, Rabu (27/1/2016) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.

"Saya menghimbau dan berharap kepada anggota KPU Inhu untuk sama-sama hadir dalam pelaksanaan sidang pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih itu," pungkas Hendri seraya menyebutkan bahwa dirinya bersama Ketua KPU Inhu M Amin dan komisioner Yenni Mairida, saat ini masih berada di Jakarta usai mengikuti sidang di MK. (Rls)