RENGAT, GORIAU.COM - Jika maut datang menjemput, tak seorangpun yang mampu menundanya. Hal ini dialami dua pelajar SMKN 1 Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu ini (Inhu), Riau. Mereka tewas ditempat saat mengalami kecelakaan maut sekitar pukul 07. 20 Wib, Jumat (17/10/2014) pagi tadi di Jalan Lintas Timur Km 210 Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. 

Dua pelajar itu, masing-masing SH (18) dan MR (17) mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU BK 5388 ADS melaju dengan kecepatan tinggi dari arah sekolahnya yang berada di Desa Talang Jerinjing menuju simpang Pematang Reba. Sementara, dari arah berlawanan datang mobil Mitshubishi Starda Triton BM 9607 BE yang dikendarai oleh SF (27).

Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasat Lantas Polres, AKP Ari Setyawan Wibowo SH SIK membenarkan kecelakaan maut itu. "Benar tadi pagi telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Lintas Timur Km 120 Desa Talang Jerinjing, dua korban tewas ditempat", sebut Ari.

Dikatakan Ari, kecelakaan itu berawal dari sepeda motor yang dikendarai dua pelajar SMK itu melaju kencang, padahkondisi jalan turunan dan tikungan. Saat itulah terjadi tabrakan dan keduanya meninggal di tempat.

Dari olah TKP, korban tewas merupakan warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Sementara, sopir mobil merupakan karyawan PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang juga berada di Desa Talang Jerinjing.

"Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Indrasari Pematang Reba untuk dilakukan visum. Dan saat ini korban meninggal telah dijemput keluarga untuk dimakamkan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil Rp 7.000.000", sebutnya.

Dengan demikian, untuk menekan angka kecelakaan jalan raya, dihimbau seluruh pihak untuk dapat mentaati peraturan lalui lintas. Selain itu kepada orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang masih dibawah umur, begitu juga dengan guru disekolah untuk dapat melarang pra pelajar mereka membawa kendaraan kesekolah, terutama bagi yang belum cukup umur atau yang belum memiliki surat izin mengemudi, tukas Kasat Lantas tegas.(jef)