RENGAT,GORIAU.COM - Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkara penyelewengan sisa kas daerah pada APBD Inhu tahun 2011 sebesar 2,7 Miliar, penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan tersangka baru terkait kasus itu.

"Dari pengembangan perkara, kita telah menetapkan seorang tersangka baru, inisial RE, selaku pengguna anggaran dalam kasus itu. Penetapan RE sebagai tersangka dilakukan pada 16 Januari 2015 kemaren", ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman, saat konfrensi pers di aula Kejari Rengat, Senin (19/1/2015).

Dikatakan Teuku Rahman, penetapan RE sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan penyidik dan keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari surat yang berkaitan. Dengan demikian, penyidik dapat menaikan status RE dari saksi menjadi tersangka.

"Pemberitahuan status tersangka kepada RE telah kami kirimkan kepada yang bersangkutan melalui surat yang dikirimkan pada 16 Januari 2015 kemaren. Dan surat tersebut juga sekaligus pemanggilan RE untuk diperiksa sebagai tersangka", tegasnya.

Kajari menerangkan, kasus ini berawal pada tahun anggaran (TA) 2011, terdapat sisa kas sekira Rp2,7 Miliar. Sesuai dengan Buku Kas Umum (BKU) 2011, sisa kas tersebut harus dikembalikan pada kas daerah tertanggal 31 Desember 2011, namun sisa anggaran tersebut tidak dikembalikan dan pengurangannya digunakan diluar fasilitas belanja daerah.

Selain itu tambahnya, RE sebagai pengguna anggaran mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan, Rosdianto, terhadap penggunaan uang DIPA tahun 2011 tersebut sebesar Rp2,7 Miliar untuk penggunaan diluar yang tidak ada mata anggarannya.

Dan pada tanggal 30 Januari 2012, tersangka mengajukan uang persediaan (UP) sekira Rp10,3 Miliar kepada Kabag keuangan. Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang sekira Rp2,7 Miliar yang tidak dibukukan dalam BKU tahun 2012 untuk kemudian disetorkan kembali sebagai pengambilan sisa UUDP/UYHD tahun 2011 tertanggal 23 Februari 2012 yang dibuatkan surat tanda setor (STS).

Akan tetapi, STS tersebut tidak memiliki tanggal, namun ditanda tangani oleh RE selaku pengguna anggaran dan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran Setda Inhu, sehingga seolah olah sisa kas tahun 2011 tersebut telah dibayarkan. Akan tetapi, hingga saat ini untuk saldo kas tahun 2012 masih belum ditutupi.

Maka, dari hasil penyidikan dan temuan itu, penyidik Kejari rengat telah menetapkan atau meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan, tegasnya.

Untuk diketaui, terkaik kasus ini, sebelumnya Kejari Rengat telah menetapkan dua tersangka, yakni Rosdianto dan Putra Gunawan. Dengan ditetapkannya RE sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.(jef)