RENGAT- Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha bersama beberapa orang personil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan, Minggu (26/6/2016).

Keduanya diketahui inisial MP (27) warga Desa Pasir Sialang Jaya dan Rus (37) warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu, Riau.

Sebelum ditangkap, sekira pukul 12.30 WIB, Minggu (26/6/2016) siang, anggota Polsek Lirik Briptu Hendra Gunawan mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda memiliki narkotika jenis sabu di lokasi pemuatan pasir Desa Pasir Sialang Jaya.

Atas laporan Briptu Hendra, Kapolsek Lirik bersama Kanit Reskrim dan beberapa personil turun kelokasi guna melakukan penyelidikan. Tepat pada pukul 13. 00 WIB, tim mengamankan tersangka MP yang saat itu tengah asik merakit alat yang diduga akan digunakan untuk mengkonsumsi barang haram itu.

Dari tangan MP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Saat diintrogasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari tersangka Rus seharga Rp100 ribu rupiah.

Dari pengakuan MP, personil langsung melacak keberadaan tersangka Rus dan berhasil diamankan. Kepada polisi, Rus mengaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang diketaui bernama Udin.

"Saat ini Udin dalam pengejaran dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polsek Lirik," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Minggu (26/6/2016) via pesan elektroniknya.

Mereka ini saling bekerjasama, berawal dari Udin, Rus menjual pada MP. Jika tidak ketangkap, MP akan menjual barang tersebut pada rekannya yang lain.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Lirik," pungkas Yarmen.***