RENGAT,GORIAU.COM - Setelah mengajukan banding dan kasasi, terpidana kasus korupsi bantuan pendidikan gratis SD, MI, SMP dan MTS se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Dinas Pendidikan Inhu tahun 2012, Rajudin Abbas akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negri Rengat, Rabu (1/4/2015) sore tadi.

Eksekusi Rajudin Abbas dilakukan di kediamannya di Jalan Azkiaris Rengat. Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rengat, Roy Modino SH itu berjalan lancar.

"Eksekusi kita lakukan dikediamannya Jalan Azkiaris Rengat. Sebelumnya terpidana ini meruakan tahanan kota pekanbaru. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat Pematang Reba", ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus Kejari, Roy Modino kepada GoRiau.Com, Rabu (1/4/2015) saat menyerahkan Rajudin kepada pihak Rutan Rengat.

Dikatakan Roy Modino, eksekusi yang dilakukan pihaknya itu merupakan hasil putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru saat Rajudin Abbas selaku terdakwa mengajukan kasasi ke MA.

"Putusan MA menguatkan putusan PT Riau yang haya mengubah kualivikasi delik tindak pidana korupsi dari seseorang berobah secara bersama-sama. Dan setelah putusan MA turun dan kita terima pada, Senin (30/3/2015) kemaren, maka kita diperintahkan untuk melaksanakan putusan MA tersebut, yaitu melakukan eksekusi terhadap terpidana ini", terang Roy Modino.

Roy Modino menambahkan, hakim yang memimpin persidangan kasasi Rajudin Abbas yaitu Artijo Alkostar selaku ketua majelis. "Saat kita melakukan eksekusi, terpidana dijemput secara persuasif yang berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (Eksekusi) Nomor Print-300/N.4.12/Fu.1/04/2015 dengan dasar putusan Mahkama Agung RI Nomor 2213K/Pis.Sus/2014 tanggal 18 feb 2015", tegas Roy Modino.

Dalam putusan MA tersebut, terang Roy Modino, tepidana terbukti bersalah melakukan tindakpidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani dan denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan serta uang pengganti (UP) sebesar Rp789.745000 rupiah dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, pungkas Roy Modino menjelaskan.

Dalam pada itu, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Gumilar Budi Rahayu saat dikonfirmasi GoRiau.Com membenarkan bahwa pihaknya telah menerima terpidana atas nama Rajudin Abbas.

"Benar, kita sudah menerima satu orang terpidana yang dieksekusi pihak Kejari Rengat hari ini, Rabu (1/4/2015). Terpidana langsung diantarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino. Saat ini terpidana kita tempatkan di kamar 3 blok C Rutan Rengat", jawab Gumilar singkat.

Untuk diketahui, Rajudin Abbas merupakan mantan Kasubag Program Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu tahun 2012. Dirinya juga merupakan penanggung jawab kegiatan bantuan pendidikan gratis terhadap pelajar SD, MI, SMP dan MTS se Kabupaten Inhu.(jef)