RENGAT,GORIAU.COM - Dalam kurun waktu 24 jam, Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) melalui Sektor Rengat Barat berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pembertan (curat) di wilayah hukum Polres Inhu, tepatnya di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Senin (12/10/2015).

"Benar, kita telah mengamankan tiga pelaku curat. Parahnya, semua tersangka merupakan anak dibawah umur," ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Frenky Tambunan, Selasa (13/10/2015) via selulernya.

Ketiga tersangka itu adalah, RS (16), AN (17) dan Is (16). RS dan AN adalah warga Kuansing dan Is merupakan warga Inhu bahkan masih duduk dibanku kelas 3 SMP.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BM 6200 VM, 2 unit HP dan Laptop sebagai barang bukti hasil kejahatan mereka.

"Ketiga tersangka itu ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di Kecamatan Singingi Hilir. Penangkapam mereka itu berawal dari pelacakan dengan menggunakan sistem TBS (sinyal seluler-red), setelah dicocokan dengan informasi dari informan polisi yang merupakan security didaerah itu, memiliki kecocokan," sebut Franky.

Begitu menerima informasi pasti A1, tim opsnal Polsek Rengat Barat langsung meluncur kelokasi keberadaan pelaku, tepat pada pukul 13.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di sebuah cucian mobil di Desa Sukamaju, Kuansing bersama BB sepeda motor hasil curianya, tutur Franky yang memimpin langsung operasi itu.

Setelah itu sambung Franky, saat dilakukan interogasi, RS mengakui bahwa BB hasil curian lainnya berada ditangan rekannya AN dan Is. Dari petunjuk tersangka RS, pihaknya kembali membekuk AN dan Is bersama barang bukti 2 unit HP dan Laptop.

"Saat ini ketiga tersangka itu telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal komulatif 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,", pungkas Frenky.(jef)