RENGAT,GORIAU.COM - Jelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu gelar Focus Group Discussion (FGD) bersama institusi terkait dan tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Selasa (18/8/2015). FGD tersebut bertujuan untuk singkronisasi pedoman kampanye dan dana kampanye selama jelang Pilkada digelar.

Acara yang dilaksanakan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat itu, diikuti Kaban Kesbangpol Inhu Adri Bahar, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Hendry Yasnur, Kasatpol PP Inhu Tukiyat dan Polres Inhu. Selain itu, anggota Panwas Kabupaten Inhu, Panwas kecamatan, tim kampanye pasangan calon, laison officer (LO) dari kedua pasangan calon dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga hadir dalam acara itu.

 Dalam pemaparannya, Ketua KPU Inhu Muhammad Amin mengungkapkan bahwa, FGD ini digelar untuk membahas tentang aturan-aturan pelaksanaan kampanye yang tidak tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2015.

Sehingga, melalui FGD ini dirinya berharap adanya beberapa aturan yang dapat diputuskan serta disepakati bersama yang nantinya wajib ditaati oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon, sebutnya. 

 Terkait aplikasi tata tertib tim kampanye pasangan calon, KPU menghaparkan adanya kerjasama dan bantuan pihak Polres Inhu guna menertibkan dan menindak tegas jika nantinya muncul pelanggaran terhadap keputusan yang telah disepakati, tegas Amin.

Dalam pada itu, Ketua Divisi Hukum KPU Inhu Hendri A Saleh menjelaskan bahwa, aturan yang menjadi pertimbangan yang tidak tertera dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 7 Tahun 2015 itu yakni, tentang kondisi kebersihan lokasi kampanye.

Dimana, usai pelaksanaan kampanye, kebersihan lokasi kampanye menjadi tanggung jawab tim kampanye. Selain itu, pemasangan serta penggunaan stiker pasangan calon, ukurannya harus sesuai dengan tata tertib dan aturan yang sudah ditetapkan KPU.

 Sementara itu, terkait atribut yang dibuat oleh masing-masing tim pasangan calon, hanya boleh terpampang didalam ruang pelaksanaan rapat dan tidak boleh terpampang diluar maupun di halaman lokasi tempat pelaksanaan rapat.

Sedangkan terkait dana kampanye yang dikeluarkan masing-masing pasangan calon, KPU Inhu memberi batasan-batasan tertentu dalam penggunaan dana kampanye tersebut. Salah satu diantaranya adalah untuk dana pembuatan kaos yang besaran dananya maksimal Rp25.000 untuk setiap kaos.

 "Walau demikian, nantinya KPU Inhu bersama Panwas Kabupaten Inhu juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tertibnya masing-masing tim pasangan calon dalam mengikuti aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye nanti", pungkasnya tegas.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Inhu Adri Bahar yang hadir sebagai perwakilan Pemkab Inhu sangat mengapresiasi penyelenggaraan FGD oleh KPU Inhu. Pihaknya juga bersyukur atas kondusifnya situasi di Inhu saat ini, hendaknya hal ini bisa berjalan hingga pelaksanaan dan pasca Pilkada nanti.

Dirinya juga berharap kesepakatan yang telah dicapai pada FGD tersebut dapat dilaksanakan dan ditaati oleh tim kampanye kedua pasangan calon.(jef)