RENGAT,GORIAU.COM - Jelang Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah tahun 2015, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat, Kabupaten Indragri Hulu (Inhu) ajukan remisi atau pengurangan masa penahanan 153 orang narapidana (Napi) penghuni Rutan Rengat ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Dari 153 napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan menerima remisi, 32 orang diantaranya terkait dengan PP 99/2012 dan 4 orang terkait dengan PP 28/2006. Sementara itu, 2 orang napi lain juga diusulkan pihak Rutan menerima remisi bebas.

Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudinur, kepada Goriau.Com Rabu (24/6/2015) mengungkapkan bahwa, sebelum perayaan hari raya Idul Fitri 1436 H, pihaknya sudah mengusulkan 153 napi yang akan menerima remisi khusus kepada Kemenkum HAM.

"Remisi khusus Idul Fitri yang kita usulkan ini tentunya bagi umat muslim dan telah menjalani masa pembinaan dan atau sudah menjalani hukuman selama 6 bulan atau lebih serta berkelakukan baik", ujarnya.

Diterangkan Rudinur, untuk pengajuan remisi tindak pidana umum, pihaknya cukup mengajukan ke Kemenkum HAM wilayah Riau, sedangkan untuk remisi yang terkait dengan PP 99 dan 28, pengusulan dan penetapannya harus melalui Dirjen Pas di Jakarta.

Sementara itu, remisi yang diterima para WBP ini tentunya tidak sama, yakni 1-6 bulan dan bahkan 2 orang diantaranya diusulkan menerima remisi bebas langsung atau RK II. Dan dari 153 napi tersebut, 7 orang diantaranya napi perempuan, pungkasnya.

(jef)