RENGAT, GORIAU.COM - Penanganan proses perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBD tahun 2012 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan tersangka Rosdinto alias Bujang Kait dan Putra Gunawan, diduga tersendat. Sebab, setelah 20 hari masa penahanan kedua tersangka berakhir, kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.

Hal itu diduga disebabkan oleh hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu oleh Kejari Rengat, tak kunjung diterima pihak Kejari.

"Benar, saat ini penanganan proses perkara belum bisa diteruskan, karena masih menunggu hasil audit dari BPK", ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman melalui Kasi Pidsus, Roy Modino, Kamis (11/12/2014) di Pematang Reba.

Hasil audit BPK tersebut, guna memastikan jumlah nominal kerugian negara yang ditimbulkan. "Dari konfirmasi yang kita terima, saat ini mereka masih melakukan penyusunan laporan, dan minta waktu hingga akhir tahun ini", sebutnya.

Terkait berakhirnya masa penahanan kedua tersangka selama 20 hari pertama, jelas Roy Modiino, pihaknya telah memperpanjang hingga 20 hari kedepan. "Kita telah perpanjang masa penahanannya untuk 20 hari kedepan, yakni hingga , 28 Desember 2014 mendatang. Namun, jika proses perpanjangan penahanan tersangka itu kembali berakhir, maka untuk selanjutnya akan dilakukan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), tandasnya tegas.(jef)