RENGAT- Herialdi, salah seorang pemegang polis perusahaan AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumi Putera 1912 Cabang Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengaku telah dicurangi oleh agen perusahaan asuransi itu.

Akibatnya, nasabah itu menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah gara-gara agen yang merekrutnya menjadi nasabah di perusahaan itu tidak menyetorkan uang setoran polis yang sudah diserahkan dirinya. Dan akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan hal itu. "Benar, laporannya sudah kita terima pada, Rabu (11/5/2016) dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Yarmen, Kamis (12/5/2016).

Dari pengakuan korban, terlapor berinisial Rm (29) seorang gadis warga Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. Dari laporan itu, terlapor disebutkan telah menggelapkan uang setoran premi asuransi korban.

"Akibat uang pembayaran premi dari korban yang tidak disetorkan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.807.350," sebut Yarmen.

Diterangkan Yarmen, kecurangan Rm tersebut baru terungkap setelah korban memeriksa bukti pembayarannya. "Setiap kali korban membayar premi, Rm memberikan kwitansi. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan ke kantor AJB Bumi Putera, ternyata Rm tidak menyetorkannya," jelasnya.

Parahnya lagi, ketika korban menghubungi Rm via selulernya sudah tidak aktif. Begitu juga dengan rumah korban juga sudah kosong. "Dari informasi yang diterima korban, saat ini Rm tidak lagi berada di Inhu," pungkas Yarmen.***