RENGAT, GORIAU.COM - Entah apa yang ada di pikiran para anggota DPRD Indragiri Hulu Riau dan ketuanya. Pasalnya, meski mereka sudah digaji dan dibiayai negara dan daerah melalui uang APBD, namun mereka tidak bekerja sama sekali. Kondisi ini terlihat dari pengesahan LKPj Bupati Inhu 2014 dan LPKj Akhir Masa Jabatan Bupati, yang akhirnya secara otomatis sah sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Peristiwa sahnya dua laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJj) itu sesuai dengan dengan ketentuan, diketahui karena keduanya sudah diserahkan pada tanggal 31 Maret 2015 lalu, dan sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang diperbarui dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, LKPj dan ILPPD setelah 30 hari disampaikan ke DPRD dan jika tidak dilakukan pembahasan, maka LKPj tersebut secara otomatis dianggap sudah diterima dan sah.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com di lapangan mengatakan, tidak dibahasnya LKPj oleh DPRD karena mereka tidak tahu harus membahasnya dari mana. Dan pimpinan DPRD juga tidak mampu mengendalikan para anggota agar melakukan tahapan pembahasan LKPj sesuai dengan prosedur yang ada.

Sementara itu pihak Pemkab Inhu yang dikonfirmasi GoRiau.com mengenai pengesahan LKPj mengatakan, LKPj sudah tidak masalah karena sudah diterima dan disahkan oleh DPRD. ''Kita sudah sampaikan LKPj tanggal 31 Maret 2015 lalu. Dan sampaikan sekarang tidak ada pembahasan dan paripurna oleh DPRD Inhu. Karena sudah lewat 30 hari, maka LKPj sudah anggap diterima dan disahkan,'' ujar Bupati Inhu melalui Kabag Tapem Sekda Inhu H Hendry Yasnur, M.Si saat dikonfirmasi GoRiau.com, Minggu (10/5/2015) di Pematang Reba.

Dikatakannya, Pemkab Inhu dalam hal ini sudah bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau DPRD Inhu tidak membahas, itu tidak persoalan karena sudah lewat 30 hari, maka dianggap DPRD Inhu sudah mensahkan.

"Kita sudah menyampaikan dua LKPj tersebut pada 31 Maret 2015 lalu dan itu dilakukan secara resmi berdasarkan surat resmi Bupati Inhu dan surat pengantar. Dan ini sudah bulan Mei, berarti LKPj sudah sah meski tidak dibahas. Jadi tidak ada persoalan lagi mengenai LKPj, itu sudah sah,'' ujarnya.

Jika sudah begini, bagaimana rakyat menilai kinerja anggota DPRD? Yang jelas, dua LPKj akhirnya sah tanpa pembahasan dan paripurna, tidak ada pekerjaan apapun yang dilakukan DPRD terhadap kinerja Pemkab Inhu. Pertanyaannya, masih pantaskah mereka mewakili rakyat Indragiri Hulu. (jef)