RENGAT,GORIAU.COM - Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memadati ruang sidang dan kantor Pengadilan Negeri Rengat, Kamis (25/6/2015).

Kedatangan para pejuang tampa tanda jasa itu ke PN Rengat tersebut guna menghadiri sidang salah seorang guru yang dilaporkan orangtua murid atas tuduhan pemukulan terhadap anaknya Abdul Gani (9) pada Januari 2015 lalu.

"Kami mau melihat langsung proses persidangan rekan kami ini dan kami juga mau melihat bagai mana sikap hakim dan jaksa penuntut dalam menangani perkara ini", sebut Wati salah seorang guru SD itu kepada wartawan, Kamis (25/6/2015) di PN Rengat.

Dikatakan Wati, perkara ini sangat tidak masuk akal. Karena, seorang guru yang bertindak tegas dan disiplin terhadap muridnya dengan cara menjewer malah diputar balikan menjadi tindak pemukulan atau penganiayaan.

"Jika setiap tindakan disiplin guru terhadap murid bisa berujung kepada tindak pidana, maka tidak adalah artinya seorang guru saat ini. Dan terkait kasus ini, kami yakin bahwa M Rasip tidak bersalah dan dia telah difitnah bahwa telah menampar Gani", tuturnya.

Saksi yang menyebutkan bahwa M Rasip tidak menampar Gani itu banyak, Rasip hanya medijewer. Dan bahkan, korban dan teman-temannya mengakui bahwa mereka hanya dijewer", tegasnya.

Ungkapan itu diperkuat Kepala SDN 011 Peranap H Marhalim, dirinya yakin bahwa tenaga pendidiknya itu tidak bersalah, melainkan difitnah, tambahnya singkat.

Pantauan di PN Rengat, selama sidang berjalan, ruang sidang PN Rengat dipadati ratusan guru tersebut. Mereka datang dengan memakai pakaian seragam PGRI.

Untuk diketahui, guru SDN 11 Peranap M Rasip itu didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya bernama Abdul Gani, peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Januari 2015 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh penyidik. (jef)