RENGAT,GORIAU.COM - Seorang pria warga Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sumijan (55) tertipu oleh rekan satu kampungnya dengan modus pemberian pinjaman melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Lembah Rezki. Akibatnya, Sumijan mengalami kerugian senilai Rp200 juta lebih.

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Yarmen Djambak, Kamis (26/2/2015), membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. "Kasus dugaaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini dilaporkan ke kita pada, Rabu (25/2/2015) kemarin dengan monor laporan LP/25/II/2015/RIAU/RES INHU dan saat ini sedang dalam penyidikan petugas", sebutnya.

Kronologis kejadian itu berawal, pada tanggal 23 November 2013 lalu, pelapor saat itu membutuhkan pinjaman uang sebesar Rp100 juta, sementara terlapor atas nama, Sakim, selaku sekretaris KUD Lembah Rezki yang juga warga Desa Peladangan menawarkan kepada pelapor pinjaman salah satu Bank yang bekerja sama dengan KUD Lembah Rezki dengan jaminan sertifikat.

Terbujuk dengan tawaran terlapor, pelapor memenuhi persyaratan tersebut dengan memberikan dua bundel sertifikat kebun kelapa sawit. Namun, hingga saat ini apa yang dijanjikan terlapor kepada pelapor tak kunjung terealisasi. Pada saat pelapor menghubungi terlapor, ternyata terlapor sudah meninggalkan rumahnya.

Hebatnya lagi, tanpa merasa bersalah, terlapor malah mengirimkan pesan singkat kepada pelapor dengan mengatakan, sudah iklaskan saja. "Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp200 juta", pungkas Yarmen menjelaskan.(jef)