RENGAT- Sejumlah barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering dimusnahkan Polres Indragiri Hulu, Riau. Bertempat di halaman Mapolres Inhu, Kamis (28/4/2016) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung, Waka Polres Inhu Kompol Ferly Rosa Putra, Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan, Asisten II Pemkab Inhu H Asrian, Ketua BNK Inhu Adri Bahar.

Tampak juga hadir, Plh Kasi Pidum Kejari Rengat Rulif Yuganitra SH MH, perwakilan PN Rengat Imanuel Sirait SH MH dan perwakilan Diskes Inhu dr Zainul dan Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Waka Polres Ferly Rosa Putra menyebutkan bahwa, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk institusi Polres Inhu perang terhadap narkoba.

"Narkoba merupakan perusak moral, bangsa dan perusak generasi. Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Inhu periode triwulan pertama, Januari-maret 2016," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 49,37 gram sabu-sabu dan 3.102,49 gram daun ganja kering. Semuanya itu dimuat dalam 6 perkara dengan 6 tersangka yang saat ini sudah diproses secara hukum.

"Peredaran narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan menghancurkan generasi muda kita. Maka dari itu, mari kita perangi dan jaga anak-anak kita dari yang namanya narkoba," pungkasnya.

Untuk diketahui, 6 tersangka yang diamankan Polres Inhu adalah, Raziman, Safriyanto, Sarlinton T, Julianto, Jokowi alias Tengku Ismail dan Edi Priono. ***