RENGAT, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Rengat akhirnya menahan mantan Bendahara Pengeluaran, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu Putra Gunawan terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2011 senilai Rp2,7 miliar.

Penahanan terhadap Rosdianto dan Putra Gunawan ini mulai pukul 17.30 WIB, Kamis (30/10/2014) sore tadi setelah keduanya diperiksa selama hampir 8 jam. Penahanan ini juga merupakan salah satu komitmen Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman yang baru 4 minggu menjabat sebagai Kejari Rengat.

Berbeda dari biasanya, kedua tersangka digiring oleh beberapa penyidik masuk mobil tahanan Kejari Rengat menggunakan baju tahanan. Keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat dan berstatus tahanan jaksa.

Saat menuju mobil tahanan, baik Rosdianto maupun Putra Gunawan terlihat menundukkan wajahnya ketika banyak awak media yang mencoba mengambil gambar. Sebelum ditahan, Rosdianto dan Putra Gunawan juga sudah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Rengat. Sebelum ditahan keduanya kita panggil sejak pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan saksi karena berkas keduanya terpisah," ujar Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman.

Dijelaskan Teuku Rahman, kasus dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar pada sekretariat daerah ini sudah terjadi sejak tahun 2011. Hanya saja, tersangka mampu menutupinya dengan anggaran yang ada di tahun 2012.

Namun di akhir tahun anggaran 2012, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran senilai Rp2,7 miliar dan terjadi temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Inhu.

"Tersangka kembali mencoba menggunakan anggaran di tahun 2013 untuk menutupi selisih anggaran tahun 2012 tersebut, tetapi oleh salah seorang pejabat di Pemkab Inhu hal itu ditolak. Dan berdasarkan bukti rekening koran yang telah kita amankan, saldo pada rekening memang sudah tidak sesuai lagi," ungkapnya.

Teuku Rahman menambahkan, penyidik Kejari Rengat juga sudah melakukan pemblokiran terhadap aset milik tersangka. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengalihan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "Kedepan jika terbukti aset yang dimiliki tersangka dari hasil tindak pidana korupsi akan kita lakukan penyitaan," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Rodianto enggan berkomentar banyak terkait penahanan dirinya oleh Kejari Rengat. Ia memilih pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.***