RENGAT, GORIAU.COM - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2014, Kejaksaan Negeri Rengat ekspos capaian kerja selama tahun 2014. Sedikitnya lima kasus tindak pidana khusus yang saat ini dalam penanganan Kejari Rengat.

Kepala Kejaksaan Negri Rengat, Teuku Rahman didamppingi Kasi Intelijen Agung SP dan Kasi Pidsus Roy Modino saat temu ramah dengan GoRiau.com, Selasa (9/12/2014) menyebutkan, selama tahun 2014, Kejari Rengat Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan dua perkara, yakni atas mana Rajudin Abbas, S.Ip dan Drs Rusdi.

Selain itu, Bidang Pidsus juga telah melakukan penahanan terhadap, Irianto Djumadi selaku mantan Kepala Unit Bank BRI Batang Cenaku dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga fiktif, ujarnya.

Sementara, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBD tahun 2012 pada Sekretariat Daerah Inhu, Kejari Rengat telah menahan dua tersangka, Rosdianto selaku bendahara dan Putra Gunawan selaku bendahara pembantu, sebut Teuku Rahman.

Dengan demikian, sepanjang tahun 2014 ini, pihak Kejari Rengat sudah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp985 juta. "Khusus pada perkara penyimpangan pengelolaan dana APBD di Sekretariat Daerah Inhu, kita masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah kita minta sejak beberapa bulan lalu", jelasnya.

Sementara, terkait adanya pihak lain yang terkait atau yang ikut terlibat, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa beberapa orang saksi.

"Kita akan terus lakukan Pengumpulan Data dan Pengumpulan Keterangan (Puldata dan Pulbaket). Sejauh ini kita telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus ini. Terakhir kita telah memeriksa Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Abdul Fatah selaku mantan Kabag Umum Setda Inhu", terangnya.

Selain itu juga, sambung Teuku Rahman, pihaknya juga akan memanggil dan memerikasa beberapa saksi lain yang merupakan 9 Kepala Bagian (Kabag) dilingkungan Setda Inhu.

"Sedangkan untuk dua tersangka, Rosdianto dan Putra Gunawan, kita akan melakukan penyitaan aset, yakni berupa tanah dan mobil. Izin penyitaan aset telah kita kantongi. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian Negara", tambahnya.

Sedangkan target penindakan korupsi yang akan ditangani Kejari Rengat, Kajari Teuku Rahman mengaku bahwa ada beberapa kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian negara yang sedang diselidiki. Saat ini pihaknya tengah melakukan Pulbaket/puldata. "Untuk tahun 2015, kita akan tingkatkan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Inhu. Saat ini tim tengah bekerja melakukan penyelidikan serta pendalaman informasi", tandasnya tegas.(jef)